GenPI.co Sulsel - Pria berinisial DD (30) ditangkap polisi dari Polres Gowa karena menjadi kurir sabu-sabu.
Dia diciduk di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.
Petugas menyita 90 gram sabu-sabu dari tangan warga Desa Tompo Tika, Palopo, tersebut.
BACA JUGA: Sangar, Polrestabes Makassar Dapat Tangkapan Besar
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba.
Personel Satnarkoba Polres Gowa pun langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Kapolrestabes Makassar: Anggota Kami Dilawan dan Dianiaya
Petugas menemukan bungkusan kuning hitam yang di dalamnya terdapat dua saset sabu-sabu dengan berat 90 gram.
“Tersangka menjelaskan dirinya mengambil sabu-sabu atas pesanan salah seorang bandar narkoba yang berdomisili di Malili, Kabupaten Lutim,” kata Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin sebagaimana dilansir Tribratanews.sulsel, Sabtu (19/3).
BACA JUGA: Anak Yatim Dianiaya Ibu Rumah Tangga di Gowa, Caranya Sadis
Dia menjelaskan sabu-sabu disimpan di TKP, kemudian diambil oleh DD sesuai pesanan bandar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News