Diduga Bertemu Caleg, PPK dan PPS di Makassar Bakal Diperiksa KPU

Diduga Bertemu Caleg, PPK dan PPS di Makassar Bakal Diperiksa KPU - GenPI.co SULSEL
Satu orang Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang dan tujuh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan setempat segera menjalani sidang. (Foto: Antara)

GenPI.co Sulsel - Satu orang Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang dan tujuh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan setempat segera menjalani sidang.

Kedelapan orang penyelenggara ad hoc itu diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari saat dikonfirmasi di Makassar, Minggu (12/11).

BACA JUGA:  KPU RI Puji Habis-Habisan Pj Gubernur Sulsel, Daerah Lain Boleh Contoh

”Secepatnya (dipanggil), setelah kami selesaikan tahapan prosedur administrasi yang diatur Peraturan KPU,” katanya.

Terkait dengan sanksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, Endang menyebut sedang didiskusikan.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: KPU Kota Makassar Simpan 16.016 Bilik Suara di KIMA

Saat ini, kedelapan orang itu belum di panggil karena tahapannya harus disesuaikan dengan prosedur administrasi yang diatur dalam PKPU.

”Untuk tindak lanjutnya, sudah kami diskusikan di tingkat komisioner dan kita lakukan prosedur sesuai PKPU, ’step by step’,” terangnya.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: Santri Pemilih Pemula Diajak KPU Makassar Nobar Film

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada KPU setempat untuk memberikan sanksi terhadap satu PPK dan tujuh PPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya