Karyawan Swasta Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget

Karyawan Swasta Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget - GenPI.co SULSEL
Karyawan swasta berinisial RB (28) ditangkap polisi dari Polsek Wara karena melakukan perbuatan terlarang. Ilustrasi borgol. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Sulsel - Karyawan swasta berinisial RB (28) ditangkap polisi dari Polsek Wara karena melakukan perbuatan terlarang.

Pria 28 tahun itu mencuri HP di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Benteng, pada 10 Oktober 2022 sekitar pukul 22:00 WITA.

Panit Polsek Wara Iptu Andi Akbar mengatakan pihaknya menangkap RB setelah menerima laporan pada 11 Maret 2022.

BACA JUGA:  Polisi Makassar Hentikan Mobil, Buka Tenda, Isinya Astaga

Iptu Andi menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pada Senin, anggota menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Takalar,” kata Akbar sebagaimana dilansir laman Tribratanews.sulsel, Sabtu (19/3).

BACA JUGA:  Gebrakan BPOM Makassar Nggak Main-Main, Jempolan

Tim Reskrim Polsek Wara langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku. Setelah itu, RB dibawa ke kantor Polsek Wara.

BACA JUGA:  Pengakuan Politikus Golkar Dijebak dan Dipaksa

Personel Polsek Wara berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya