GenPI.co Sulsel - Anak yatim berinisial KA (11) dianiaya ibu rumah tangga (IRT), yakni SR, dengan cara sadis.
SR yang saat ini berusia 36 tahun menganiaya KA di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Senin (7/3).
Permasalahan yang memicu penganiayaan pun sebenarnya terbilang cukup sepele.
BACA JUGA: Jufri Ngaku Istrinya Saudara Jenderal Mabes Polri, Ulahnya Jahat
Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menjelaskan SR menganiaya karena uang di rumahnya hilang.
Menurut AKP Tambunan, SR menuduh KA sebagai pelaku yang mengambil uang.
BACA JUGA: Polisi AKBP M Pemerkosa Remaja Dipecat, Nasib di Tangan Kapolri
"Pelaku emosi dan mendatangi korban,” kata AKP Tambunan, Rabu (9/3).
AKP Tambunan menjelaskan pelaku melakukan penganiayaan setelah mendatangi KA.
BACA JUGA: Polisi AKBP M Merusak Citra Polri, Tak Ada Ampun, Lihat Tuh
“Pelaku langsung melakukan kekerasan dengan mengangkat korban, kemudian melemparnya," kata AKP Tambunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News