Menurut Syahruddin, tersangka mendapatkan iming-iming sebesar Rp 2 juta-Rp 3 juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu kepada bandar.
“Modusnya bandar menggunakan jaringan terputus (kurir, red) dengan tujuan mengelabui petugas kepolisian,” ungkap AKP Syahruddin. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News