8 Kali Berhubungan Badan, Bripda FA Terancam Dipecat Polda Sulsel

8 Kali Berhubungan Badan, Bripda FA Terancam Dipecat Polda Sulsel - GenPI.co SULSEL
Seorang polisi FA, 23, berpangkat bripda terancam dipecat karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap M di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Antara)

Selanjutnya, Pasal 13 PP Nomor 7 Tahun 2022, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

”Jadi ada empat pasal akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FA,” lanjutnya.

Zulham menuturkan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai perintah Kapolri dan Kapolda akan ditindak tegas tanpa kata ampun.

BACA JUGA:  Oknum Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita, Kompolnas Minta Dipecat

”Yakinlah, kami akan memproses siapa pun anggota yang terlibat dan yang membuat pelanggaran akan kami proses,” imbuhnya.

Adapun FA dan M diketahui sudah menjalin asmara sejak 2015 dan terjadilah hubungan suami istri dengan dasar suka sama suka.

BACA JUGA:  Bikin Malu Polri, 4 Polisi Polrestabes Makassar Dipecat, 1 Kasus Berat

Berdasarkan hasil penyelidikan, FA dan M melakukan hubungan terlarang sebanyak lima kali saat SMA.

Hubungan tersebut terus berlangsung sampai FA menjalani pendidikan di kepolisian. Total sudah delapan kali mereka melakukan hal terlarang.

BACA JUGA:  5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Kasusnya Berat

Kronologi pelaporan pun bermula ketika korban memutuskan hubungan dengan FA karena diduga merasa tertekan karena terus diganggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya