5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Kasusnya Berat

5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Kasusnya Berat - GenPI.co SULSEL
Lima anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat karena melanggar kode etik kepolisian. Foto: Brimob Polda Sulsel

GenPI.co Sulsel - Lima anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat karena melanggar kode etik kepolisian.

Mereka ialah Bripka Fajar dan Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra (Batalyon C), Brigpol Haris, dan Baratu Rivaldi Rizal (Yanma Sat Brimob Polda Sulsel).

Menurut Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto, ada anggota Brimob Polda Sulsel yang dipecat karena menggunakan narkoba dan menjadi pengedar.

Salah satu anggota Brimob Polda Sulsel yang dipecat juga pernah disidang dua kali karena menggunakan narkoba.

Heru menjelaskan anggota yang menggunakan narkoba dan melanggar kode etik akan dipecat.

"Itu sudah komitmen sesuai undang-undang," kata Heru saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Rabu (11/5).

Dia menjelaskan, dari lima polisi yang dipecat, ada yang menipu masyarakat.

Modus yang digunakan anggota itu ialah menjanjikan lolos menjadi anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya