8 Kali Berhubungan Badan, Bripda FA Terancam Dipecat Polda Sulsel

8 Kali Berhubungan Badan, Bripda FA Terancam Dipecat Polda Sulsel - GenPI.co SULSEL
Seorang polisi FA, 23, berpangkat bripda terancam dipecat karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap M di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Antara)

GenPI.co Sulsel - Seorang polisi FA, 23, berpangkat bripda terancam dipecat karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap M di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan di Makassar pada Rabu, (18/10).

”Kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku,” katanya.

BACA JUGA:  Oknum Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita, Kompolnas Minta Dipecat

Zulham menjelaskan, Polda Sulsel menggunakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Polri (PP) ayat 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

”Berbunyi, anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bikin Malu Polri, 4 Polisi Polrestabes Makassar Dipecat, 1 Kasus Berat

Selain itu, FA dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan.

”Disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri,” sambungnya.

BACA JUGA:  5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Kasusnya Berat

Kemudian diterapkan Pasal 8 huruf C Angka 1 dan 2 tentang PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya