Mantan Kepala Satpol PP Makassar Sulawesi Selatan Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kepala Satpol PP Makassar Sulawesi Selatan Dituntut Hukuman Mati - GenPI.co SULSEL
Pengadilan Negeri Makassar di Sulawesi Selatan atau Sulsel menuntut empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana petugas dishub dengan hukuman mati. (Foto: Antara)

GenPI.co Sulsel - Pengadilan Negeri Makassar di Sulawesi Selatan atau Sulsel menuntut empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana petugas dishub dengan hukuman mati.

Hal itu diungkapkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar Asrini Maya As’ad dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8).

”Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” katanya.

BACA JUGA:  Cinta Segitiga Kepala Satpol PP Makassar, Nyawa Taruhannya

Para terdakwa di antaranya, yakni; mantan Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan yang diduga otak pembunuhan, Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal.

Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA:  Kepala Satpol PP Makassar Tembak Pegawai Dishub, Karier Tamat

Ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Dan untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan diancam 15 tahun penjara,” terangnya.

BACA JUGA:  Kasatpol PP Makassar Beri Rp 85 Juta ke Penembak Pegawai Dishub

Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Dituntut Hukuman Mati

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya