Dua anggota Satpol PP yang berdinas di Kantor Gubernur Sulsel batal dipecat kesatuannya karena polisi tidak menemukan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Pengadilan Negeri Makassar di Sulawesi Selatan atau Sulsel menuntut empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana petugas dishub dengan hukuman mati.