Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang masing-masing 18 dan 20 tahun penjara.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dituntut penjara 7 tahun terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.