Sementara untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.
Sidang perdana itu dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Sine.
Saat sidang berlangsung, tampak Asnan mengenakan kursi roda, sementara tiga terdakwa lain terlihat sehat. (ant)
BACA JUGA: Cinta Segitiga Kepala Satpol PP Makassar, Nyawa Taruhannya
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Dituntut Hukuman Mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News