Batal Dipecat, Anak Buah Gubernur Sulsel Tak Terbukti Narkoba

Batal Dipecat, Anak Buah Gubernur Sulsel Tak Terbukti Narkoba - GenPI.co SULSEL
Kasatpol PP Sulsel Andi Wijaya (kanan). (Foto: Pemprov Sulsel)

GenPI.co Sulsel - Dua anggota Satpol PP yang berdinas di Kantor Gubernur Sulsel batal dipecat kesatuannya karena polisi tidak menemukan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Kabar baik itu disampaikan Kasatpol PP Sulsel Andi Wijaya di Ruang Media Center Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, (2/11), seperti dikutip dari laman Pemprov Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Wijaya secara resmi memberikan klarifikasi bahwa dua anggotanya bersih dari tudingan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Sat Set Sat Set, Jembatan Putus Disambung Lagi, Keren!

”Dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan surat dari Polda Sulsel nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Arlan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Baik Hati Banget, Lebih dari Rp1 Miliar Lho!

Sementara surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 untuk Agung.

”Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” terangnya.

BACA JUGA:  Dapat Mobil Damkar dari Gubernur Sulsel, Bulukumba Siap Jinakkan Jago Merah

Otomatis, kedua anggota Satpol PP itu langsung dinyatakan bebas atau tidak ditahan di Mapolda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya