Bunuh Pegawai Dishub Makassar, Sule Divonis 18 Tahun Penjara

Bunuh Pegawai Dishub Makassar, Sule Divonis 18 Tahun Penjara - GenPI.co SULSEL
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang masing-masing 18 dan 20 tahun penjara. (Foto ilustrasi: Antara)

”Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa atas perkara ini,” ucapnya.

Diketahui, perwakilan keluarga korban Juni Sewang menerima putusan tersebut.

Meskipun, pihak keluarga berharap para terdakwa dapat divonis seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA:  Mantan Kepala Satpol PP Makassar Sulawesi Selatan Dituntut Hukuman Mati

”Atas putusan majelis hakim ini, kami menyatakan puas dan vonis ini kami nilai sudah setimpal dengan perbuatannya,” ujar kakak kandung korban tersebut. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya