GenPI.co Sulsel - Penyidik Polda Sulsel dilaporkan oleh korban investasi bodong Algopacks ke Propam setempat.
Korban Frengky Harlindong melaporkan penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus karena kasus belum ada titik terang.
Padahal, dirinya sudah sudah melaporkan kasus tersebut sejak 7 Desember 2021 lalu.
BACA JUGA: Wanita Cantik Berjilbab Hitam Ditangkap Polda Sulsel, Kasusnya Berat Banget
Frengky mengatakan, pihaknya melaporkan penyidik ke Propam agar penanganan kasus bisa berjalan dengan baik dan benar.
”Kami harap bisa ditindaklanjuti,” katanya, usai keluar dari ruangan Propam, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana Ancam Tembak Pelaku Busur
Dirinya pun heran para pelaku masih berkeliaran dan leluasa membuat aplikasi penipuan lainnya.
”Barang bukti dari pelaku tidak disita. Pelaku pun tidak ditahan. Padahal statusnya tersangka,” terangnya.
BACA JUGA: Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari 2 Perusahaan
Sementara itu, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Ridwan Hutagaol menegaskan bahwa perkara sudah tahap satu.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korban Investasi Bodong Laporkan Penyidik Polda Sulsel ke Propam
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News