Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari 2 Perusahaan

Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari 2 Perusahaan - GenPI.co SULSEL
Uang negara sekitar Rp7 miliar berhasil diselamatkan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sulsel - Uang negara sekitar Rp7 miliar berhasil diselamatkan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menjelaskan, uang itu didapat dari dua perusahaan industri.

”Ada dua perusahaan yang mengembalikan uang sekitar tujuh miliar rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dugaan Pungli dan Korupsi di Polres Luwu, Propam Polda Sulsel: Tidak Terbukti

Di mana, dua perusahaan di Sulsel itu tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) selama tiga tahun berturut-turut.

”Kedua perusahaan itu berinisial S dan T,” sambung dia, Kamis (3/11).

BACA JUGA:  Gegana Polda Sulsel Masuk Desa, Warga Toraja Utara Deg-degan

Fadli menerangkan bahwa setiap tindak pidana korupsi tidak harus langsung penegakan hukumnya.

”Maka kami kedepankan pendekatan persuasif terhadap para pemilik perusahaan agar membayar pajak kepada negara. Kami melakukan edukasi,” terangnya.

BACA JUGA:  Ngeri, Polda Sulsel Tangkap 2 Ribu Pengedar Narkoba

Beruntung perusahaan S dan T menyambut baik dengan kerelaan mengembalikan uang pajak, sehingga pihaknya tidak perlu melakukan proses hukum.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Selamatkan Uang Negara dari Dua Perusahaan di Sulsel, Sebegini Nilainya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya