GenPI.co Sulsel - Pengadilan Negeri Makassar menganulir atau membatalkan penetapan salah satu tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus dugaan korupsi di dinas perhubungan setempat.
Polda Sulsel sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan jalan pada Dishub Sulsel.
Mereka adalah Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar, Muhammad Islam Iskandar legislator Demokrat, dan rekanan berinisial GK.
BACA JUGA: Tahanan di Makassar Terlibat Korupsi Kapal di Lembata NTT, Waduh
Ketiganya diduga terlibat mark up atau penggelembungan harga dalam proyek yang dikerjakan.
Sementara, penetapan tersangka Muhammad Islam Iskandar dianulir PN Makassar di tengah perjalanan kasus.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan di Makassar Ternyata Juga Doyan Korupsi, Astaga
Menanggapi keputusan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akan tetap menjalankan proses hukum terhadap tersangka.
”Sementara dalam proses, kami akan maksimalkan prosesnya,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta, Rabu (23/11) malam.
BACA JUGA: Profil Hasnaeni, Wanita Emas Kelahiran Makassar Sulawesi Selatan Tersandung Korupsi
Pihaknya pun akan meminta hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Satu Tersangka Kasus Korupsi Dianulir PN Makassar, Begini Sikap Polda Sulsel
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News