”Kalau yang menghitung diminta oleh putusan praperadilan itu BPK bukan BPKP. Kami minta dihitung ulang oleh BPK,” ucapnya.
Helmi pun akan melengkapi beberapa catatan dalam praperadilan.
”Kami terus melihat apa yang menjadi koreksi,” pungkasnya. (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Tahanan di Makassar Terlibat Korupsi Kapal di Lembata NTT, Waduh
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Satu Tersangka Kasus Korupsi Dianulir PN Makassar, Begini Sikap Polda Sulsel
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News