GenPI.co Sulsel - Kejati Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Makassar.
Mereka adalah Kasie Operasional Satpol PP Abd Rahim Daeng Nyalla serta dua eks Kasatpol PP Iman Hud dan Iqbal Asnan.
Diketahui, Iman Hud saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Makassar.
BACA JUGA: Profil Hasnaeni, Wanita Emas Kelahiran Makassar Sulawesi Selatan Tersandung Korupsi
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan, hingga menetapkan tiga tersangka.
”Adapun tiga tersangka, yakni; Abd Rahim, Iman Hud, dan Iqbal Asnan,” jelasnya di Kejati Sulsel, Kamis (11/10) sore.
BACA JUGA: 153 Personel Satpol PP Makassar Diperiksa Kejati Sulsel, Kasusnya Berat
Dia mengatakan, ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar untuk mempermudah proses penyidikan.
”Para tersangka sudah dilakukan penahanan. Kalau Iqbal Asnan memang sudah ditahan karena kasus pembunuhan,” katanya.
BACA JUGA: Mantan Kepala Satpol PP Makassar Sulawesi Selatan Dituntut Hukuman Mati
Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menambahkan, para tersangka telah merugikan negara hingga Rp3,5 miliar sejak 2017-2020.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News