”Modusnya membuat sprint ganda yang ada di kecamatan sebanyak 124 orang dari 800 orang sudah diperiksa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP. (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Profil Hasnaeni, Wanita Emas Kelahiran Makassar Sulawesi Selatan Tersandung Korupsi
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News