GenPI.co Sulsel - Dua kepala lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Sulawesi Selatan dinonaktifkan dari jabatan karena adanya praktik pungutan liar alias pungli di wilayahnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto.
”Untuk sementara dua orang kalapas dibebastugaskan, yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar sedang kami panggil di sini dan kami adakan pemeriksaan,” tegasnya.
BACA JUGA: Kegiatan Dibuka Menteri Pertanian Bermasalah, Diduga Ada Pungli
Suparapto menjelaskan, pemanggilan dua kepala lapas itu dalam rangla secara internal.
Di mana, pihaknya menerima laporan dugaan pungli di lapas masing-masing dan diperiksa untuk memastikan kebenarannya.
BACA JUGA: Polrestabes Makassar Tindak 2.281 Pengendara dalam Operasi Patuh
Lanjut dia, penonaktifan dilakukan sampai selesai pemeriksaan keseluruhan.
”Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu sambil menunggu kebenaran itu, benar atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Demonstrasi, Polrestabes Imbau Warga Pakai Maps
Diketahui, beredar informasi di media bahwa terdapat oknum pegawai Lapas Kelas II B Takalar berinisial E diduga melakukan pungli.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News