ASN Pemkot Makassar Ketiban Durian Runtuh Rp43 Miliar, Wow

ASN Pemkot Makassar Ketiban Durian Runtuh Rp43 Miliar, Wow - GenPI.co SULSEL
Ilustrasi uang miliran rupiah. (Foto: Antara)

”Dan akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota (Perwali),” sambungnya.

Dia memastikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima gaji ke-13.

”Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkot Makassar Gaet Wisatawan Seperti Bali

Diketahui, pemberian gaji ke-13 bagi ASN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.

Selain ASN, gaji ke-13 juga akan dirasakan pensiunan dan PPPK. (ant/jpnn)

BACA JUGA:  Hore, Pemkot Makassar Bakal Tambah Dana Kelurahan

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sehabis THR, ASN Kembali Diguyur Gaji ke-13 Senilai Rp 43 Miliyar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya