”Dan akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota (Perwali),” sambungnya.
Dia memastikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima gaji ke-13.
”Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin,” imbuhnya.
BACA JUGA: Begini Cara Pemkot Makassar Gaet Wisatawan Seperti Bali
Diketahui, pemberian gaji ke-13 bagi ASN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.
Selain ASN, gaji ke-13 juga akan dirasakan pensiunan dan PPPK. (ant/jpnn)
BACA JUGA: Hore, Pemkot Makassar Bakal Tambah Dana Kelurahan
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sehabis THR, ASN Kembali Diguyur Gaji ke-13 Senilai Rp 43 Miliyar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News