GenPI.co Sulsel - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menerima gaji ke-13. Nilainya mencapai Rp43 miliar.
Rencananya, gaji ke-13 itu akan berikan pada Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Makassar Muh Dakhlan.
BACA JUGA: Begini Cara Pemkot Makassar Gaet Wisatawan Seperti Bali
”Kita sudah siap. Tetapi, Juli baru dibayar. Kita upayakan sebelum anak masuk sekolah,” katanya, Selasa (24/5).
Dakhlan mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN mencapai Rp43 miliar.
BACA JUGA: Hore, Pemkot Makassar Bakal Tambah Dana Kelurahan
”Anggarannya hampir sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji,” jelasnya.
Sambung dia, Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang sempat tertunda dipastikan juga akan dibayarkan.
BACA JUGA: Pemkot Makassar Siapkan Dana Ratusan Miliar, Wow
Namun demikian, teknis pencairan, masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sehabis THR, ASN Kembali Diguyur Gaji ke-13 Senilai Rp 43 Miliyar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News