Innalillahi, Bandar Narkoba Syafruddin Emosional Dihukum Mati

Innalillahi, Bandar Narkoba Syafruddin Emosional Dihukum Mati - GenPI.co SULSEL
Ilustrasi polisi melakukan pengamanan di penjara menjelang terpidana menjalani eksekusi mati. (Foto: Antara)

GenPI.co Sulsel - Seorang bandar narkoba Syafruddin tampak emosional saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Hukuman paling berat di Indonesia itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh Yusuf Karim, Senin (23/5).

Sidang kali ini digelar secara hibrida dengan para terdakwa tetap berada di Rutan Makassar dengan pengawasan ketat sipir.

BACA JUGA:  2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Modusnya Mencicil

Pada kesempatan tersebut, mejelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lain, yakni Andi Baso Jaya dan Faturrakhman.

Ketiga terdakwa sebelumnya diamankan polisi dengan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 34 ribu pil ekstasi.

BACA JUGA:  Ditangkap Polisi Makassar, Pengedar Sabu-Sabu Meninggal

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana usai mendengar pembacaan vonis menyatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutannya.

”Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami (pidana mati) dan sudah dikonfirmasi,” kata Zahroel.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Polda Sulsel Pesta Terlarang, Sangat Parah

Dia menjelaskan, para terdakwa akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya