GenPI.co Sulsel - Polda Sulsel menangkap oknum polisi berinisial RN yang sedang melakukan pesta terlarang, yakni mengonsumsi sabu-sabu.
"Untuk sementara RN diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Minggu (27/3).
Komang mengatakan RN ditangkap bersama lima orang lainnya yang sedang pesta narkoba.
BACA JUGA: Pesan Kapolda Sulsel Sangat Penting, Waspada!
Dua di antaranya ialah wanita, yakni AWA (35) dan EDT (35). Tiga lainnya ialah pria, yakni AAZ (32), MF (14), dan FD (29).
Menurut Komang, enam penikmat sabu-sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA: Kapolda Sulsel Tegas, Ini Nasib Oknum Polisi AKBP M Cabuli Bocah
Lokasi pertama di Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar.
Sementara itu, lokasi kedua di Jalan Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Makassar.
BACA JUGA: Detik-Detik Koruptor Ditangkap Kejati Sulsel
Komang mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di indekos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News