”Untuk terdakwa masih berada dalam pengawasan kami di rutan dan nanti selanjutnya akan dikirim ke Nusakambangan,” jelasnya.
Sebelumnya pada Agustus 2021, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Modusnya Mencicil
Barang haram itu dikemas dalam 30 bungkus dan 4 ribu pil ekstasi. Narkoba tersebut disita dari Syafruddin dan Jaya.
Kemudian di penangkapan kedua, petugas menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam sepuluh bungkus dan 35 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman. (ant/jpnn)
BACA JUGA: Ditangkap Polisi Makassar, Pengedar Sabu-Sabu Meninggal
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News