”Dilakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa ada perlawanan,” terangnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FRN dan MRY dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Diduga Terima Setoran Pengedar Sabu Toraja Utara, Polisi G Ditahan Propam
”Ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara,” tegasnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News