Diduga Korupsi Bibit Kopi, Kejari Enrekang Tahan M dan SB

Diduga Korupsi Bibit Kopi, Kejari Enrekang Tahan M dan SB - GenPI.co SULSEL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang di Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi. (Foto: Kejari Enrekang)

GenPI.co Sulsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang di Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi.

Kasus tersebut terjadi di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.

Dua tersangka tersebut adalah M selaku KPA sekaligus PPK dan SB sebagai PPTK.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Mantap!

Mereka ditahan di Rutan kelas II B Enrekang pada Rabu, (13/09), malam pukul 23.00 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Andi Zainal Akhirin Amus mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

BACA JUGA:  Cium Aroma Korupsi, Gedung Layanan Perpustakaan Makassar Disegel Kejari

”Penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang itu akan berlangsung selama 20 hari ke depan,” kata dia.

Andi Zainal menjelaskan M mengelola Rp1 miliar dari APBD Sulsel untuk program pengadaan bibit kopi di Enrekang.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dianulir Pengadilan Negeri Makassar, Wow!

M pun sudah menyusun rencana pengadaan bibit kopi sebanyak 125 ribu bibit kopi dengan spesifikasi kualitas unggul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya