Tersangka bekerja sama dengan 5 KTH yang dalam pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola alias mandiri.
Dalam pelaksanaan, ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dia memerintahkan SB mengarahkan 5 KTH sebagai penerima bantuan bibit kopi dari penyedia berinisial H.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Mantap!
Setelah bantuan bibit diterima 5 KTH, ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat M.
M pun tetap memerintahkan SB untuk menerima barang tersebut dan tetap dilakukan pembayaran.
BACA JUGA: Cium Aroma Korupsi, Gedung Layanan Perpustakaan Makassar Disegel Kejari
”Mengakibatkan perbuatan tersangka M, SB, dan H berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Enrekang sudah menahan Direktur CV Wahyuni Mandiri H di Rutan kelas II B Enrekang. (ant)
BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dianulir Pengadilan Negeri Makassar, Wow!
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News