Diduga Korupsi Bibit Kopi, Kejari Enrekang Tahan M dan SB

Diduga Korupsi Bibit Kopi, Kejari Enrekang Tahan M dan SB - GenPI.co SULSEL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang di Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi. (Foto: Kejari Enrekang)

Tersangka bekerja sama dengan 5 KTH yang dalam pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola alias mandiri.

Dalam pelaksanaan, ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dia memerintahkan SB mengarahkan 5 KTH sebagai penerima bantuan bibit kopi dari penyedia berinisial H.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Mantap!

Setelah bantuan bibit diterima 5 KTH, ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat M.

M pun tetap memerintahkan SB untuk menerima barang tersebut dan tetap dilakukan pembayaran.

BACA JUGA:  Cium Aroma Korupsi, Gedung Layanan Perpustakaan Makassar Disegel Kejari

”Mengakibatkan perbuatan tersangka M, SB, dan H berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Enrekang sudah menahan Direktur CV Wahyuni Mandiri H di Rutan kelas II B Enrekang. (ant)

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dianulir Pengadilan Negeri Makassar, Wow!

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya