12.357 Orang di Sulawesi Selatan Melanggar Aturan Lalu Lintas, Miris

12.357 Orang di Sulawesi Selatan Melanggar Aturan Lalu Lintas, Miris - GenPI.co SULSEL
Selama dua pekan, sebanyak 12.357 orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) melanggar peraturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Pallawa 2023. (Foto ilustrasi: Antara)

GenPI.co Sulsel - Selama dua pekan, sebanyak 12.357 orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) melanggar peraturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Pallawa 2023.

Operasi Patuh Pallawa 2023 diketahui berlangsung 14 hari, mulai 10 hingga 23 Juli.

”Selama operasi, ada 12.357 pengendara yang ditindak karena melanggar lalu lintas," ujar Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso di Makassar, Senin (24/7).

BACA JUGA:  Bikin Kuping Budek, 990 Sepeda Motor Ditilang Polrestabes Makassar

Belasan ribu pelanggaran itu terdiri dari 10.909 sanksi teguran dan 1.448 sanksi tilang.

Meliputi pelanggar lalu lintas 9.910 pengendara sepeda motor, 1.782 roda empat atau mobil penumpang, 950 mobil barang, dan 157 bus.

BACA JUGA:  Razia 1,5 Jam, Polres Toraja Utara Tilang 23 Kendaraan, Mantap

Setyo Boedi menjelaskan, pelanggar sepeda motor umumnya tidak memakai helm, melawan arus, di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.

”Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih didominasi tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, kelebihan muatan, dan melawan arus,” jelasnya.

BACA JUGA:  Razia Polrestabes Makassar, Cek Sasaran Operasi Keselamatan 2023

Sementara itu, tilang elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun bergerak berhasil mendeteksi 408 pengendara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya