GenPI.co Sulsel - Arisan bodong dan dugaan tindak pidanan penipuan dan pencucian uang yang dilakukan wanita muda berinisial SN (27) membuat para korban mengalami kerugian besar.
Beberapa korban yang merugi Rp 10 miliar pun akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
“Pelaku kami duga wanita seperti yang ada di dalam foto ini, inisial SN. Nominal kerugian keseluruhan di atas Rp 10 miliar," kata Arie Jumais selaku penasihat hukum korban, Rabu (13/4).
BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Kapolda Sulsel Bilang Antrean Berkurang
Dia menjelaskan terduga pelaku juga beraksi di Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Batam.
Menurut Arie, pelaku mengiming-imingi keuntungan lebih dari sepuluh persen kepada anggota.
BACA JUGA: Polda Sulsel Temukan Barang Haram, Pemiliknya Misterius
Anggota harus menggaet orang lain agar bersedia menjadi member. Arie menjelaskan arisan berbentuk investasi.
“Dikatakan jual beli arisan bodong, tetapi ternyata tidak ada arisan,” ujar Arie.
BACA JUGA: Oknum Polisi Polda Sulsel Pesta Terlarang, Sangat Parah
Arie mengatakan ada korban yang menggadaikan setifikat rumah karena tergiur keuntungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News