Di antaranya tiga saset kecil berisi sabu dengan berat 0,89 gram, uang tunai Rp2,5 juta, dan gawai.
Sementara dari tangan EL alias K didapati empat saset kecil sabu seberat 1,26 gram lengkap dengan alat hisap dan gawai.
Kemudian dari penggeledahan AG ditemukan sabu seberat 43,55 gram, alat hisap, gawai, dan uang tunai Rp4,75 juta, serta SP satu gawai dan tas pinggang.
BACA JUGA: Gegana Polda Sulsel Masuk Desa, Warga Toraja Utara Deg-degan
Dalam rilisnya, RL ’bernyanyi’ berani mengedarkan sabu karena mendapat perlindungan polisi.
Pengakuannya viral di medsos dan langsung mendapat atensi Mabes Polri setelah ramai menjadi perbincangan publik.
BACA JUGA: 20 Kilogram Sabu Diselundupkan ke Sulawesi Selatan via Parepare
Keempat tersangka saat ini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana enam sampai 20 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Kejari Bone Sulawesi Selatan Blender Sabu 357 Gram, Mantap!
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengakuan Pengedar Narkoba Bikin Sejumlah Polisi Diperiksa Propam
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News