GenPI.co Sulsel - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bone di Sulawesi Selatan memblender narkotika jenis sabu seberat 357 gram.
Sabu tersebut merupakan hasil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam mengatakan, sabu yang hancurkan dengan cara diblender itu langsung dibuang.
BACA JUGA: 100 Orang Berhamburan, Pelaku Sabung Ayam di Makassar Ditangkap
”Sehingga tidak dapat digunakan lagi,” terangnya.
Aksyam menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bone.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dan Sabu di Makassar, Mahasiswa Terlibat
”Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan,” jelasnya.
Selain sabu, pihaknya juga memusnahkan dua saset ganja ukuran kecil dan tembakau gorila dengan jumlah satu saset ukuran sedang.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Makassar Sulsel Ditangkap, Sita 1.003 Gram Sabu Siap Edar
Termasuk potongan bambu satu batang, senjata tajam (sajam) tujuh buah, dan sejumlah pakaian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News