Dalam proses persidangan, Said terbukti melakukan pelecehan seksual yang diperkuat dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp200 juta). (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News