GenPI.co Sulsel - Polda Sulsel menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Nontunai atau BPNT Covid-19 tahun anggaran 2020.
Belasan tersangka itu tersebar di tiga kabupaten, yakni; Bantaeng, Sinjai, dan Takalar.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di Makassar pada Selasa, (20/12).
BACA JUGA: Tersangka Dugaan Korupsi 500 Ton Beras Bulog di Pinrang Ditahan Kejati Sulsel
Fadli menjelaskan, tersangka dari Sinjai masing-masing berinisial AR, IN, AA, dan AI.
”Kabupaten Talakar ZN, MR, RY, AM, RA, AF dan Bantaeng AF, Z, AM, dan RA,” jelasnya.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dianulir Pengadilan Negeri Makassar, Wow!
Terang dia, penetapan tersangka dilakukan setelah BPK RI Perwakilan Sulsel menemukan kerugian negara Rp20 miliar lebih.
”Modusnya para tersangka melakukan mark up (penggelembungan harga) barang bantuan dan mengurangi indeks,” terangnya.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Mahasiswa Unhas Makassar Pakai Pembayaran Non Tunai
Sebelumnya, mantan Sekda Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News