Di mana, polisi akan mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.
”Sehingga, pelaku bisa mengembalikan uang korban. Kan, ada juga korban mau dikembalikan uangnya,” terangnya.
Diketahui, Selvi menjadi tersangka kasus penipuan senilai Rp300 juta.
BACA JUGA: Paras Wanita Ini Cantik, Tetapi Korbannya Sudah 24 Orang
Tersangka dijerat Pasal 454 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr29/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kombes Jamaluddin Ungkap Fakta Terkini Kasus Penipuan oleh Bos Travel di Makassar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News