Di mana dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi transportasi dari Kementerian Desa RI TA 2019 dengan nilai Rp2,5 miliar yang dikerjakan CV Fajar Indah Pratama.
Pengadaan kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen kelengkapan kapal dan dokumen uji berlayar.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan akuntan publik, negara mengalami kerugian Rp700 juta lebih. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Dugaan Pungli dan Korupsi di Polres Luwu, Propam Polda Sulsel: Tidak Terbukti
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat Ditahan Kejari Lembata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News