“Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," kata Komang.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram.
Narkoba itu lantas dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.
BACA JUGA: Pesan Kapolda Sulsel Sangat Penting, Waspada!
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)
BACA JUGA: Kapolda Sulsel Tegas, Ini Nasib Oknum Polisi AKBP M Cabuli Bocah
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News