GenPI.co Sulsel - Sebanyak 52 orang termasuk pelajar ditangkap polisi karena terlibat busur Sulsel atau Sulawesi Selatan.
Mereka diamankan dalam Operasi Sikat-Lipu sepanjang 11-13 Agustus 2022.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menegaskan, para pelajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polda Sulsel Sikat Judi Online, Warga Makassar dan Parepare Ditahan
”Mereka statusnya masih pelajar dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana dalam konferensi pers, Jumat (2/9).
Nana menjelaskan, perbuatan para pelajar yang ditangkap sudah sangat meresahkan kehidupan sosial masyarakat.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Meresahkan Lintas Provinsi Diringkus Polda Sulsel
”Mengenai pasal, nanti akan sesuaikan dengan Undang-undang sistem peradilan anak,” jelasnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu berharap, penangkapan para pelaku kekerasan dapat membuat jera pihak lain.
BACA JUGA: 3 Perampok Toko Lintas Provinsi Ditangkap Polda Sulsel
Pihaknya pun berkomitmen akan menindak tegas para pelaku pembusuran.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Puluhan Pelajar di Sulsel Ini Meresahkan Masyarakat, Kerjanya Membusur, Astaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News