Polda Sulsel Sikat Judi Online, Warga Makassar dan Parepare Ditahan

Polda Sulsel Sikat Judi Online, Warga Makassar dan Parepare Ditahan - GenPI.co SULSEL
Polisi memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi judi online. (Foto: Dok Humas Polda Sulsel)

GenPI.co Sulsel - Tiga pria asal Makassar dan Parepare terpaksa diamankan Polda Sulsel karena terlibat kasus judi online.

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, ketiga pelaku adalah SM, 48; MM, 28; dan MAB, 48.

”Penangkapan dilakukan sejak 21 Maret hingga 19 Agustus 2022,” katanya, Senin (22/8).

BACA JUGA:  3 Perampok Toko Lintas Provinsi Ditangkap Polda Sulsel

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain empat unit handphone (HP) dan satu buku catatan jual beli chip motif merah.

Selanjutnya papan daftar harga chip, satu rangkap voucher top up, satu kartu ATM, judi jenis togel, dan akun judi online.

BACA JUGA:  Sulawesi Selatan Masuk Zona Darurat Narkoba, Kapolda Nana Sudjana Tegas

”Kami menangkap pelaku di dua tempat berbeda, yakni Makassar dan Parepare. Mereka ini tersangka kasus judi online,” tegas Helmi.

Dia menjelaskan bahwa modus pelaku yang digunakan, yakni menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi melalui media online.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Sukses Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Sebegini Tarifnya

Artinya, tersangka menjual chip higgs domino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terlibat Judi Online Higgs Domino, 3 Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya