Polda Sulsel Sukses Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Sebegini Tarifnya

Polda Sulsel Sukses Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Sebegini Tarifnya - GenPI.co SULSEL
Polda Sulsel Sukses Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Sebegini Tarifnya - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. ANTARA/Darwin Fatir

GenPI.co Sulsel - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) sukses membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, di Makassar, Rabu (10/8/2022).

"Tersangkanya berinisial UK yang menjual atau mengadakan wanita di bawah umur ditempatkan di Hotel B dan Hotel D. Ada dua tempatnya," kata Kombes Komang Suartana.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Mantap Jiwa, Bidani D Lor Demi Lorong Wisata

Menurut Kombes Komang Suartana, kasus dugaan prostitusi anak wanita di bawah umur itu, sukses diungkap Tim Subdit Retana Polda Sulsel melalui situs online, setelah menerima laporan masyarakat.

"Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Untuk kasus ini ada tiga korban berinisial S, Z dan S. Semua wanita di bawah umur," jelas Kombes Komang Suartana.

BACA JUGA:  Perubahan Iklim Hambat Pengembangan Wisata Karst Rammang-Rammang

Kombes Komang Suartana mengungkapkan, bahwa tarif yang dipasang pelaku melalui situs online antara Rp600 ribu hingga Rp1 jutaan.

"Semua korban asal sini (Makassar) menjual atau transaksi melalui online. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut," beber Kombes Komang Suartana.

BACA JUGA:  PSM Makassar Ukir Sejarah, AFC Ungkap Fakta Luar Biasa

Menurut Kombes Komang Suartana, tersangka ditangkap pada 9 Agustus 2022 setelah tim mengetahui keberadaan pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya