Polda Sulsel Sukses Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Sebegini Tarifnya

Polda Sulsel Sukses Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Sebegini Tarifnya - GenPI.co SULSEL
Polda Sulsel Sukses Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Sebegini Tarifnya - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. ANTARA/Darwin Fatir

"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya," kata Kombes Komang Suartana.

Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ant/GenPI.co)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya