Jasa Raharja Watempone: Korban Berhak Dapat Perawatan Medis

Jasa Raharja Watempone: Korban Berhak Dapat Perawatan Medis - GenPI.co SULSEL
Korban kecelakaan bus dirawat intensif di rumah sakit. (Foto ilustrasi: Antara)

Dia menerangkan, rumah sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Polri.

Kemudian akan dilanjutkan dengan penerbitan surat jaminan oleh Jasa Raharja setelah laporan polisi terbit.

Surat jaminan tersebut akan dijadikan sebagai penjaminan biaya perawatan korban di rumah sakit.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Beber Jumlah Kecelakaan, Ternyata Banyak

”Agar meringankan beban korban dan keluarga korban,” ucapnya. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya