MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Uang Panai, Isinya Tegas

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Uang Panai, Isinya Tegas - GenPI.co SULSEL
Ilustrasi pernikahan adat Makassar yang didalamnya dikeluarkan fatwa tentang uang panai oleh MUI Sulsel. (Foto: Antara)

”Serta QS Al Baqarah 2:195 dan QS Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik,” jelasnya.

Diketahui, uang panai berbeda dengan mahar. Panai adalah tuntutan adat masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan mempelai pria untuk prosesi acara pesta dan nikah.

Sementara mahar kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. (ant)

BACA JUGA:  Geger Acara LGBT di Makassar, MUI Sulsel Kebakaran Jenggot

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya