Kemenhub Diduga Lakukan Persaingan Tak Sehat di Pelabuhan Sulsel

Kemenhub Diduga Lakukan Persaingan Tak Sehat di Pelabuhan Sulsel - GenPI.co SULSEL
Ilustrasi pelabuhan. (Foto: Antara)

GenPI.co Sulsel - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub diduga tidak memenuhi unsur persaingan usaha sehat atas penunjukan pengelolaan Pelabuhan Garongkong kepada PT Pelindo.

Sorotan tersebut dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Makassar atas pengelolaan pelabuhan di Kabupaten Barru, Sulsel.

Kepala Kanwil VI Makassar Hilman Pujana mengatakan, KPPU telah diberikan amanat oleh Undang-undang.

BACA JUGA:  4 Orang Diperiksa dalam Tragedi Kapal Tenggelam di Makassar

”Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya.

Hilman menjelaskan, salah satu tugas KPPU adalah mengawal kebijakan pemerintah dari potensi persaingan usaha tidak sehat.

BACA JUGA:  Weekend Tiba, Ke Taman Laut Takabonerate Yuk, Indah Banget

”Kami telah menerima informasi bahwa dari masyarakat setempat dan pengusaha swasta mengenai penunjukan itu,” jelasnya.

Dia menerangkan, pengelolaan Pelabuhan Garongkong sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan melalui unit pelaksana teknis (UPT).

BACA JUGA:  Libur Sekolah, Pantai Biru Makassar Dipadati Wisatawan

”Kemenhub punya kewenangan dalam penunjukan perusahaan untuk mengelola salah satu aset barang milik negara (BMN) tersebut,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya