Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung menambahkan, pihaknya mengaku butuh waktu tiga minggu agar berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News