Jangan Follow Akun Instagram Ini, 7 Orang Sudah Ditangkap

Jangan Follow Akun Instagram Ini, 7 Orang Sudah Ditangkap - GenPI.co SULSEL
Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto menunjukkan barang bukti narkoba melalui Instagram di Makassar, Rabu (8/6). (Foto: Antara)

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung menambahkan, pihaknya mengaku butuh waktu tiga minggu agar berhasil menangkap pelaku.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya