Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar, untuk membeli peralatan komputer beserta perangkatnya serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp 20 juta per satu paket.
Perbuatan terpidana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 121 juta.
Para terpidana dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News