Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Terdakwa Korupsi Komputer SMP

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Terdakwa Korupsi Komputer SMP - GenPI.co SULSEL
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertami (dua kiri) saat ekspos penangkapan buronan di kantor Kejati Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

GenPI.co Sulsel - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap Abu Rizal Azhar, terdakwa kasus korupsi subsidi pengadaan perangkat komputer di Kabupaten Toraja Utara.

Tim Tabur Kejati Sulsel tidak sendirian, tetapi bekerja sama dengan Kejaksaan Tana Toraja dan Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soertami menjelaskan Abu Rizal ditangkap di seputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

“Selanjutnya, mengamankan terpidana dan dibawa ke kantor Kejati Sulsel di Makassar untuk dieksekusi," ujar Soertami, Rabu (18/5).

Kasus bermula pada proyek Kementerian Pendidikan pada 2011 berupa subsidi hardware dan software komputer untuk pembelajaran bagi SMP guna peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Toraja Utara.

Sebelas SMP memenuhi persyaratan penerima bantuan dana subsidi bersumber dari APBN 2011 untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya.

Anggaran disalurkan melalui rekening bank milik sekolah masing-masing sebesar Rp 31 juta.

Angka itu sesuai alokasi anggaran dari pengajuan terpidana bersama rekannya, Syahran Syahrul Tambing dan Paulus Kobba, dengan menggunakan perusahaan CV Fajar Utama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya