Bisnis Kripto Bitcoin, Jimmy Ditipu, Rugi Rp 5,9 Miliar

Bisnis Kripto Bitcoin, Jimmy Ditipu, Rugi Rp 5,9 Miliar - GenPI.co SULSEL
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel menyerahkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan investasi tambang digital Bittcoin di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (9/5). ANTARA/HO/Dokumentasi Kejati Sulsel.

Jimmy mengaku mengalami kerugian Rp 5,9 miliar. Sebelumnya,

Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka, yakni H, Sm dan wanita berinisial SS.

Pada Juni 2021, Polda Sulsel menerima laporan dari sepuluh korban yang mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar.

BACA JUGA:  Kombes Faizal: Polda Sulsel Akan Bertindak Keras

Para korban sempat memprotes karena S tidak ditahan, bahkan melarikan diri.

S ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah berpindah pindah dari Bali dan Jakarta. (ant)

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel: Kandangkan 3 Bulan, Biar Jera

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya