Jimmy mengaku mengalami kerugian Rp 5,9 miliar. Sebelumnya,
Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka, yakni H, Sm dan wanita berinisial SS.
Pada Juni 2021, Polda Sulsel menerima laporan dari sepuluh korban yang mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Kombes Faizal: Polda Sulsel Akan Bertindak Keras
Para korban sempat memprotes karena S tidak ditahan, bahkan melarikan diri.
S ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah berpindah pindah dari Bali dan Jakarta. (ant)
BACA JUGA: Kapolda Sulsel: Kandangkan 3 Bulan, Biar Jera
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News