Bisnis Kripto Bitcoin, Jimmy Ditipu, Rugi Rp 5,9 Miliar

Bisnis Kripto Bitcoin, Jimmy Ditipu, Rugi Rp 5,9 Miliar - GenPI.co SULSEL
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel menyerahkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan investasi tambang digital Bittcoin di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (9/5). ANTARA/HO/Dokumentasi Kejati Sulsel.

GenPI.co Sulsel - H dan S yang merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis kripto Bitcoin segera disidang.

Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sudah melimpahkan berkas kepada Pengadilan Negeri Makassar.

"Berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertami, Senin (9/5).

BACA JUGA:  Kombes Faizal: Polda Sulsel Akan Bertindak Keras

Dia menjelaskan H dan S melanggar Pasal 372 KUHPidana Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“(Mereka, red) diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Soertami.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel: Kandangkan 3 Bulan, Biar Jera

Kasus bermula saat saksi korban, yakni Jimmy Chandra, melaporkan H dan S atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Jimmy mengaku sudah memberikan uang dalam jumlah cukup besar kepada para terdakwa.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Larang Takbir Keliling, Di Masjid Saja

Namun, bisnis kripto yang dijanjikan ternyata tidak membuahkan hasil manis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya